PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 76
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Asosiasi Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c merupakan lembaga independen nirlaba yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani.
(2) Petani dalam mengembangkan Asosiasinya dapat
mengikutsertakan Pelaku Usaha, pakar, dan/atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan Petani.
