PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 72
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 ayat (1) huruf a dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani.
(2) Pembentukan . . .
(2) Pembentukan Kelompok Tani memperhatikan
lembaga-lembaga adat Petani yang sudah ada dan memperhatikan keterlibatan Petani perempuan.
