PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 63
BAB 5 — PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Petani dilarang mengalihfungsikan lahan Pertanian
yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) menjadi lahan non-Pertanian.
(2) Petani dilarang mengalihkan lahan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian, kecuali mendapat izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Petani . . .
(3) Petani yang mengalihkan lahan Pertanian kepada
pihak lain secara keseluruhan atau sebagian tanpa mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak atau izin.
