PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 39
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi setiap Petani menjadi peserta Asuransi Pertanian.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
- kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
- sosialisasi program asuransi terhadap Petani dan perusahaan asuransi; dan/atau
- bantuan pembayaran premi.
(3) Pelaksanaan . . .
(3) Pelaksanaan fasilitasi asuransi Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
