PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 35
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
(1) Pemerintah wajib melakukan prakiraan iklim untuk
mengantisipasi terjadinya gagal panen.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib mengantisipasi terjadinya gagal panen dengan melakukan:
- peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular; dan
- upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim dan peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
