PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 13
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Petani.
BAB 4 — PERLINDUNGAN PETANI
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Petani.