PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 108
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
