PERMEN
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pasal 100
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian yang tidak melalui tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
