PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengacu pada standar biaya di daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. (2) Dalam pelaksanaan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 di wilayahnya.
