PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 15
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Penyampaian laporan, Penundaan penyaluran, penyaluran kembali, dan penghentian penyaluran DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH.
