PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyediaan pakan dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. (2) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan wajib memiliki nomor pendaftaran pakan.
