PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. (2) Perpanjangan Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melampirkan sertifikat mutu pakan. (3) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir, maka nomor pendaftaran harus di perbaharui. (4) Perpanjangan dan pembaharuan Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
