Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Apabila permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diterima, maka kepada pemohon diwajibkan mengirim contoh pakan yang akan didaftarkan kepada Lembaga Penguji yang telah diakreditasi. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditolak, maka Direktur Jenderal Peternakan memberitahukan kepada pemohon disertai alasan penolakan secara tertulis melalui Kepala Pusat. (3) Apabila permohonan pendaftaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Direktur Jenderal Peternakan belum
dapat memberikan jawaban tertulis, maka permohonan pendaftaran dianggap diterima dan wajib mengirim contoh pakan yang akan didaftarkan kepada Lembaga Penguji yang telah diakreditasi. (4) Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diambil oleh Pengawas Mutu Pakan atau Petugas Pengambil Contoh.
