Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) apabila telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan secara tertulis dengan menggunakan formulir model-2. (2) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) apabila masih ada kekurangan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon disertai alasan penundaan secara tertulis, dengan menggunakan formulir model-3 (3) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja pemohon tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka permohonan dianggap ditarik kembali. (4) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak benar, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon disertai alasan penolakan secara tertulis, dengan menggunakan formulir model-4.
