Pasal 9
(1) Kewajiban Pemohon informasi publik meliputi: a. memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi publik yang dimohon dan tujuan penggunaannya; b. menggunakan informasi publik yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mencantumkan sumber data dan informasi publik, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menandatangani surat pernyataan bahwa informasi publik yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum. (2) Hak Pemohon Informasi publik meliputi: a. memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berlaku; b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi publik yang diberikan oleh penyedia data dan informasi publik; dan c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
