PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 4
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi: a. Informasi publik yang tersedia setiap saat; b. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; c. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan d. Informasi publik yang dikecualikan.
