PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 2
Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: a. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; b. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
