PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang DAFTAR MESIN, BARANG DAN BAHAN...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
