PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA...
Pasal 20
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam hal data, informasi, dan/atau keterangan yang tercantum pada dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ternyata tidak benar, pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan tanda pendaftaran oleh pejabat penerbit tanda pendaftaran.
(2) Pembatalan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
