Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Pengajuan permohonan pendaftaran dan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i dapat dilakukan secara bersamaan, sebagai berikut: a. permohonan rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas; dan b.permohonan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang belum dilengkapi dengan rekomendasi disampaikan kepada Direktur secara langsung, melalui pos, atau jasa pengiriman lainnya.
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.a atau IV.b Peraturan Menteri ini.
(3) Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.a atau V.b Peraturan Menteri ini.
