PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan validasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemeriksaan keabsahan dokumen.
(3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan visitasi lapangan.
