PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendapat izin Menteri. (2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. memiliki nomor pokok wajib pajak dan rekening bank atas nama badan hukum; c. memiliki tanda daftar sebagai majelis agama Buddha; dan d. memiliki rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita.
