PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Sistem informasi pembinaan materiil merupakan fungsi pendukung dari sistem pembinaan materiil. (2) Penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. terarah pada tujuan penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara; b. keluaran penyelenggaraan sistem informasi pembinaan materiil bermanfaat bagi proses pembinaan materiil; c. harus mampu menyediakan data dan informasi materiil yang digunakan Dephan dan TNI; dan d. harus dilaksanakan secara terus menerus guna mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan Dephan dan TNI.
