Pasal 17
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil yang dilaksanakan UO Mabes TNI dan UO Angkatan agar dapat dijamin keakuratannya dan dapat dipertang- gungjawabkan untuk mendukung fungsi Binmat; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil UO Mabes TNI untuk dijadikan sebagai bahan pendukung fungsi Binmat; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap sistem informasi pembinaan materiil Kotama Angkatan untuk dijadikan sebagai bahan pendukung fungsi Binmat.
