Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategik dan program serta evaluasi pelaksanaan pengujian laboratoris dan identifikasi barang; b. pelaksanaan pengujian laboratoris dan/atau pengujian ulang laboratoris dan identifikasi barang; c. pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang; d. penelitian, pengembangan, dan evaluasi metode pengujian dan identifikasi barang; e. penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian dan identifikasi barang; f. pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium; g. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; h. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; dan i. pelaksanaan administrasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
