PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI...
Pasal 11
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan DAK. (3) Pengawasan atas pelaksanaan DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
