PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA ALOKASI...
Pasal 1
BAB 1 — RUANG LINGKUP
Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, air minum, sanitasi, prasarana pemerintahan, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana dan prasarana perdesaan, serta perdagangan.
