Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategik dan program; b. penyiapan dan pengoperasian sarana operasi; c. pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang; d. pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio; e. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan g. pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
