PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
BAB 3 — PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FlSKAL
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu: a. Penghitungan Kapasitas Fiskal provinsi dan kabupaten/kota; dan b. Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal provinsi dan kabupaten/Kota.
