PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 4
BAB 3 — BENTUK DAN MASA BERLAKU EFEKTIF JAMINAN KELAYAKAN USAHA
Jaminan Kelayakan Usaha dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan ditujukan kepada PLS.
