Pasal 3
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun Anggaran 2010. (3) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008. (5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.
