PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN POKOK...
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
