Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan; c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan; d. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; e. pelaksanaan transfer data, dukungan sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian; f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan h. pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
