PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 7
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Komite Talenta dalam menjalankan tugas dibantu oleh Sekretariat Komite Talenta.
(2) Sekretariat Komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua yang dijabat oleh kepala biro yang membidangi sumber daya manusia; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Sekretariat Komite Talenta bertugas melaksanakan pelayanan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta.
