PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Manajemen Talenta Kementerian diselenggarakan oleh Komite Talenta. (2) Komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota yang dijabat oleh PyB; dan b. anggota yang dijabat oleh pemimpin unit utama dan pejabat pimpinan tinggi madya selain pemimpin unit utama.
