PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Manajemen Talenta bertujuan untuk: a. memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit di Kementerian; b. meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi dan Kinerja Talenta serta kepastian karier Talenta; c. mengembangkan PNS di Kementerian secara terpadu dan terencana dengan memperhatikan karakteristik, minat, dan potensi serta kebutuhan organisasi; dan d. mempersiapkan Talenta terbaik untuk mengisi posisi jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
