PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 19
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA
(1) Kementerian menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Talenta PNS yang diintegrasikan secara nasional dengan sistem informasi aparatur sipil negara. (2) Sistem informasi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
