PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG...
Pasal 5
(1) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam hal Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menjalankan tugas dan fungsi, pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional.
