PERMEN
Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation Number 17 of 2021 on...
Pasal 13
Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari: a. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
