PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 15
(1) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh kelompok kerja ULP atau Pejabat Pengadaan. (2) Paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan. (3) Pengadaan langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. 7. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) huruf e diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
