Pasal 120
(1) Kemhan dan TNI membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh Kemhan dan TNI. (2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada Kemhan/TNI yang bersangkutan. b. Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri ini. (3) Kemhan dan TNI menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional. (4) Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional. 61. Ketentuan Pasal 126 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:
