PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PEMBINAAN
(1) Pembinaan penghapusan materiil bertujuan untuk menjamin terwujudnya ketertiban penyelenggaraan penghapusan materiil dan kesiapan data materiil guna mendukung tugas pokok organisasi dalam kurun waktu tertentu. (2) Sasaran pembinaan penghapusan materiil : a. terselenggaranya sistem penghapusan materiil dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna pembinaan materiil pertahanan; dan
b. terselenggaranya penghapusan materiil dari daftar barang (inventaris) pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang guna mendukung pelaksanaan tugas suatu organisasi.
