Pasal 16
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pengguna Barang
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/atau bukti setor, risalah
lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima. (2) Kuasa Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengguna Barang dengan dilampiri surat perintah pelaksanaan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 3 (tiga) minggu setelah serah terima. (3) Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
