Pasal 7
(1) Seksi Pembina Usaha Puskop Dephan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf “d” dipimpin oleh seorang kepala seksi disebut Kasi Binus, merupakan unsur pembantu pimpinan. (2) Kasi Binus bertugas melaksanakan perencanaan dan pengendalian atas segenap kegiatan dan program Dephan termasuk memberikan arahan dan bimbingan bagi penyelenggaraan fungsi perencanaan dan pengendalian Primer Koperasi di lingkungan Dephan. (3) Kasi Binus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : a. Pembantu Seksi Tingkat II Perencanaan Usaha disebut PSI TK II Renus bertugas dalam pelaksanaan fungsi perencanaan usaha Puskop Dephan; dan b. Pembantu Seksi Tingkat I Pengendalian Usaha disebut PSI TK I Dalus bertugas dalam pelaksanaan fungsi pengendalian usaha pada Puskop Dephan.
