PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 10
Bukti Setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran.
