Pasal 9
(1) NEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) digunakan sebagai bahan penilaian oleh Pejabat Penilai apabila Pelaksana Umum yang dinilai telah memiliki NEP sebanyak 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut. (2) Untuk NEP bagi Pelaksana Umum yang mendapat penugasan tertentu, berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penugasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. mutasi menjadi Pelaksana Khusus;
b. mutasi menjadi Pelaksana Tertentu; atau c. diperbantukan/dipekerjakan diluar Kementerian Keuangan.
- Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1950), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
