Pasal 13
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar sebelum diundangkan Peraturan Menteri Nomor 84/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 3 (tiga) Produk Industri Elektronik Secara Wajib, yang belum memenuhi ketentuan Pasal dalam Pasal 3 wajib telah ditarik oleh produsen secara keseluruhan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Nopember 2012.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
