PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(1) API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. API Umum (API-U); dan b. API Produsen (API-P). (2) API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain. (3) API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri, sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau untuk mendukung proses produksi. (4) Barang yang diiimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
