Pasal 27
(1) API-U atau API-P yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini oleh Kepala Dinas Provinsi, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama tanggal 31 Desember 2010. (2) APIT yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini oleh Kepala BKPM, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama tanggal 31 Desember 2010. (3) APIT yang diberlakukan sebagai API-U atau APIT-U yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini oleh Kepala BKPM, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama tanggal 31 Desember 2010. (4) APIT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang masa berlakunya telah berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2010, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. (5) API-K yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini oleh Direktur Jenderal, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama tanggal 31 Maret 2010. (6) API-U, API-P, APIT, APIT yang diberlakukan sebagai APIU, APIT- U, atau API-K, yang belum berakhir masa berlakunya wajib mengajukan permohonan menjadi: a. API-U untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan; atau b. API-P untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri atau bidang usaha lain sejenis yang ijinnya diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
