Pasal 4
BAB 2 — PEMOTONG PAJAK DAN PENERIMA PENGHASILAN
Tidak termasuk penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu: a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, dengan syarat:
- bukan warga negara INDONESIA dan di INDONESIA tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; dan
- negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; dan b. pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan syarat:
- bukan warga
dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari INDONESIA; atau 2. yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang
didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.
